KECAMATAN WONOSALAM
DESA
KARANGREJO
PERATURAN DESA KARANGREJO
KECAMATAN
WONOSALAM
KABUPATEN
DEMAK
NOMOR 03
TAHUN 2010
TENTANG
PENGELOLAAN
TANAH TAK BERTUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KARANGREJO,
Menimbang : a. Bahwa dalam upaya
penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertib dan teratur perlu didukung
sebuah organisasi dan tata kerja yang teratur dalam pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi Pemerintahan Desa;
b. bahwa untuk memenuhi surat Permohonan dari
Organisasi Kepemudaan Desa Karangrejo dan/atau Pemuda Tlogopandan Nomor :
01/PRT/XI/2010 tentang Pengelolaan tanah tak bertuan di Desa karangrejo yang
terletak di Tlogopandan perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
c. bahwa sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala
Desa adalah Kepala Desa Karangrejo;
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1999
Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( lebaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, tambahan Lembaran negara
Republik Indonesia Nomor 4389 );
3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
system Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-undang nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 126 tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 4438 );
6.
Peraturan pemerintah tentang Retribusi Daerah ( (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 41390;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Idonesia Nomor 4585);
Dengan Persetujuan
Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA
dan
KEPALA DESA KARANGREJO
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA KARANGREJO TENTANG SUMBANGAN
PERAWATAN JALAN PROTOKOL DESA KARANGREJO
KESATU : ....................................
KEDUA : ..................................
KETIGA : .....................................
KEEMPAT : Peraturan Desa ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkannya.
KELIMA : Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan
Desa ini sepanjang mengenai tekhnis Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut
oleh Kepala Desa.
Ditetapkan di
Karangrejo
Pada
tanggal 25 Desember 2010
KEPALA
DESA KARANGREJO
......................................
Karangrejo 2025 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar