Minggu, 01 November 2015
ADA BULAN MERAH Pertanda apa ?
Fenomena alam .
Gerhana bulan total akan terjadi di Indonesia pada Sabtu 4 April 2015 sore. Fenomena langka tersebut biasa disebut dengan blood moon atau gerhana bulan merah darah. Kemunculan gerhana ini sudah sejak lama dikait-kaitkan dengan hal mistis.
Di beberapa negara, kemunculan gerhana merah darah dianggap pertanda datangnya suatu peristiwa besar yang menggemparkan. Bahkan seperti dilansir laman Daily Mail, menurut salah satu pendeta di Amerika Serikat, fenomena langka ini diprediksi akan mengubah dunia dalam waktu dekat.
Menanggapi berbagai tersebut, Kepala Lembaga Antariksa dan Penerbangan (LAPAN) Thomas Djamaluddin berharap, agar masyarakat Indonesia tidak mempercayai berbagai hal mistis maupun mitos. Fenomena alam ini tidak berbahaya dan tidak ada kaitan dengan hal-hal mistis.
"Itu semuanya mitos, ya semestinya masyarakat tidak mempercayai hal-hal seperti itu. Kalau itu mitos ya," ujar Thomas saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (3/4/2015).
Thomas menjelaskan, penyebab efek merah tersebut muncul karena cahaya matahari yang mengenai bulan tertutup bumi. Tetapi atmosfer bumi masih membiaskan cahaya merah dari matahari itu, sehingga bulan tidak gelap total.
"Saat cahaya matahari mengenai atmosfir bumi, maka cahayanya akan dibiaskan. Hasil pembiasan ini yang membuat bulan menjadi terlihat berwarna merah," ujar Thomas.
Thomas sebelumnya mengatakan, fenomena blood moon bukan terjadi pertama kali di Indonesia. Pada 2014 terjadi 2 kali. Saat itu bulan tampak penuh dan merah seperti darah. Fenomena langka ini terjadi dalam waktu berbeda-beda di tiap wilayah, sesuai pembagian waktu di Indonesia.
"Untuk Indonesia barat, gerhana bulan total akan mulai pada pukul 17.16 sampai 20.45 WIB. Untuk Indonesia tengah, gerhana akan terjadi pukul 18.16 sampai 21.45 Wita, dan di wilayah Waktu Indonesia Timur (WIT) akan terjadi pada 19.16 sampai 22.45 WIT," kata dia.
Menurut Thomas, durasi gerhana total ini tergolong singkat. "Puncaknya, gerhana total akan terjadi pada pukul 18.58 sampai 19.03 di Indonesia barat, 19.58 sampai 20.03 di Indonesia tengah dan 20.58 sampai 21.03 di Indonesia timur," tandas Thomas.
Selama 2014 di wilayah Tanah Air juga terjadi blood moon atau gerhana bulan total merah darah, yakni pada 8 Oktober dan 15 April 2014.
Namun tidak semua bisa diamati di wilayah Indonesia. Blood moon pada 15 April dapat diamati dari seluruh wilayah Indonesia kecuali Jawa bagian barat, Kalimantan bagian barat dan Sumatera. (Lkm/Rmn)
Kamis, 15 Oktober 2015
Korupsi Kondektur Nasdem
KPK menetapkan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella sebagai tersangka. Ia diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung. KPK menyebut inisial PRC yang tak lain Patrice Rio Capella.
"Penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup yang kemudian menetapkan saudara PRC (Patrice Rio Capella) menjadi tersangka selaku anggota DPR," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).
Dugaan pasal yang diduga dilanggar adalah pasal 12 huruf a, huruf b, atau pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
"Terkait Penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung juga. Menerima hadiah, " jelas Johan.
Penetapan tersangka PRC sebagai pengembangan dari penanganan perkara yang diduga dilakukan dalam proses penanganan perkara bantuan daerah atau bansos, kemudian tunggakan bagi hasil ke sejumlah BUMD di Provinsi Sumut.
Sabtu, 23 Mei 2015
Alokasi Dana Desa 2015
Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemi Francis mengatakan, penyaluran dana desa sebesar Rp 20 triliun untuk 74.059 desa di seluruh Indonesia pada tahun 2015, belum mencapai 50 persen. Hal itu terjadi karena syarat untuk mendapatkan dana tersebut tidak mudah dipenuhi oleh desa.
Politisi Partai Gerindra dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengemukakan hal tersebut ketika menjadi pembicara dalam seminar dengan tema Membangun NTT dari Desa, yang diselenggarakan Universitas Katolik (Unika) Widya Mandira Kupang, Sabtu (23/5/2015).
Fary meminta pemerintah untuk terus melakukan sosialisasi dan memberi pendampingan kepada aparat desa agar bisa segera memenuhi syarat-syarat diperlukan. Syarat yang dimaksud, lanjut Fary, yakni membuat rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMdes) dan rencana kerja pembangunan desa (RKPdes).
Fary mengatakan, sebagai mitra Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi, Komisi V akan terus mendorong pemerintah agar lebih optimal dalam memberikan pendampingan karena aparat desa masih merasa kesulitan.
Ia mengatakan, alokasi dana desa yang siap disalurkan sebanyak Rp 69 triliun dengan rincian Rp 1,4 miliar per desa. Namun khusus untuk tahun 2015, baru disalurkan Rp 20 triliun dengan rincian Rp 270 juta per desa.
“Sekarang uang itu ada di desa, siapapun yang mengelola dana itu (di desa) harus ditanyakan langsung oleh masyarakat di desa, bukan malah tanya ke camat maupun bupati. Namun penyaluran dana desa tersebut akan melalui APBD kabupaten dan syaratnya uang itu tidak bisa disimpan dalam rekening kabupaten lebih dari tujuh hari,” kata Fary.
Selasa, 05 Mei 2015
Selasa, 23 Juli 2013
PROFIL DESA Karangrejo
Peta Desa Karangrejo
Terletak di jalur Pantura antara Semarang - Kudus, 18,5 KM . topografi desa termasuk desa swasembada dengan tingkat pendapatan masyarakat sebagai karyawan swasta. Menyusul sebagai petani dan buruh pabrik.
Luas Desa mencapai 535 Ha , dengan jumlah penduduk sebanyak 4.792 orang terdiri dari 2.350 lk dan 2.442 pr. mayoritas penduduknya beragama Islam disusul Protestan, katholik dan Budha
PERDES KARANGREJO WONOSALAM DEMAK
KECAMATAN WONOSALAM
DESA
KARANGREJO
PERATURAN DESA KARANGREJO
KECAMATAN
WONOSALAM
KABUPATEN
DEMAK
NOMOR 03
TAHUN 2010
TENTANG
PENGELOLAAN
TANAH TAK BERTUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KARANGREJO,
Menimbang : a. Bahwa dalam upaya
penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertib dan teratur perlu didukung
sebuah organisasi dan tata kerja yang teratur dalam pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi Pemerintahan Desa;
b. bahwa untuk memenuhi surat Permohonan dari
Organisasi Kepemudaan Desa Karangrejo dan/atau Pemuda Tlogopandan Nomor :
01/PRT/XI/2010 tentang Pengelolaan tanah tak bertuan di Desa karangrejo yang
terletak di Tlogopandan perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
c. bahwa sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala
Desa adalah Kepala Desa Karangrejo;
Mengingat : 1. Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1999
Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( lebaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, tambahan Lembaran negara
Republik Indonesia Nomor 4389 );
3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
system Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-undang nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 126 tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 4438 );
6.
Peraturan pemerintah tentang Retribusi Daerah ( (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 41390;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Idonesia Nomor 4585);
Dengan Persetujuan
Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA
dan
KEPALA DESA KARANGREJO
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA KARANGREJO TENTANG SUMBANGAN
PERAWATAN JALAN PROTOKOL DESA KARANGREJO
KESATU : ....................................
KEDUA : ..................................
KETIGA : .....................................
KEEMPAT : Peraturan Desa ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkannya.
KELIMA : Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan
Desa ini sepanjang mengenai tekhnis Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut
oleh Kepala Desa.
Ditetapkan di
Karangrejo
Pada
tanggal 25 Desember 2010
KEPALA
DESA KARANGREJO
......................................
Karangrejo 2025 |
APBDes DESA KARANGREJO KECAMATAN WONOSALAM DEMAK 2013
KECAMATAN WONOSALAM
DESA KARANGREJO
Alamat : Jl.
Karangrejo No. 001 Kode Pos : 59571
DEMAK
|
PERATURAN DESA KARANGREJO
KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN DEMAK
Nomor
: 01 Tahun 2012
Tentang
ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA
TAHUN
ANGGARAN 2012
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA KARANGREJO
Menimbang : Bahwa sesuai dengan pasal 2 Peraturan
Bupati Demak Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa, perlu ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Karangrejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2012.
Mengingat : 1. Undang-undang nomor 13 tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara tahun 1999 nomor
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005
tentang Desa;
5. Peraturan Daerah Kab.Demak Nomor 7 tahun
2007 tentang Sumber Pendapatan Desa;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9
tahun 2007 tentang PedomanPembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa,
Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35
Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Pertanggungjawaban
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37
Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
9. Peraturan Bupati Demak Nomor 32 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Dengan Persetujuan Bersama
KEPALA DESA KARANGREJO
dan
BADAN
PERWAKILAN DESA (BPD) KARANGREJO
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
DESA KARANGREJO KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN DEMAK TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2012
Pasal
1
Jumlah Perhitungan
Pendapatan dan Belanja Desa tahun
anggaran 2012 adalah sebesar: Rp. 429.985.162,00
yang terdiri atas:
a. Pendapatan
Pendapatan
: Rp. 383.690.000,00
b. Belanja : Rp. 407.028.004,00
- Langsung : Rp. 236.774.004,00
- Tidak
Langsung : Rp. 170.254.000,00
c. Pembiayaan :
- Penerimaan
Pembiayaan Rp. 58.708.102,00
- Jumlah
Pembiayaan Rp. 29.258.002,00
Pasal
2
Rincian lebih
lanjut mengenai Anggaran Pendapatan, Belanja Langsung, Belanja Tidak Langsung
dan Pembiayaan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini..
Pasal
3
Apabila
dipandang perlu Kepala Desa dapat menetapkan Peraturan / Keputusan Kepala Desa
guna pelaksanaan Peraturan Desa ini
Pasal
4
Peraturan Desa
ini mulai berlaku pada tanggal dimuat dalam Berita Daerah Kabupaten Demak.
Ditetapkan
di :
Karangrejo
Pada
tanggal : 31 Januari 2012
KEPALA
DESA KARANGREJO
SANAMAD
KECAMATAN WONOSALAM
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA KARANGREJO
Alamat
: Jl. Karangrejo No. 001 Kode Pos
: 59571 DEMAK
|
KEPUTUSAN
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KARANGREJO
KECAMATAN
WONOSALAM KABUPATEN DEMAK
NOMOR
: /Kep./BPD/2012
TENTANG
PERSETUJUAN TERHADAP PERATURAN DESA KARANGREJO
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 20012
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA KARANGREJO
Menimbang : a. Bahwa setelah
melalui Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap Rancangan Peraturan Desa
Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun Anggaran 2012, maka BPD Desa
Karangrejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak dapat menyetujui untuk dapat
ditetapkan menjadi Peraturan Desa;
b. Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a. Diatas, perlu dituangkan dengan Keputusan
Badan Permusyawaratan Desa.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 13 tahun 1950 Tentang Pembentukan
daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah
2. Undang-undang
Nomor 10 tahun 2004 Tentang Pembentukan Daerah–daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
3. Undang-undang
Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara republik
Indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 8 tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang nomor 3 tahun
2005 tentang Perubahan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah
daerah menjadi undang-undang;
4. Undang-undang
nomor 33 tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang
Desa;
6. Peraturan Daerah Kabupaten
Demak Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Penetapan dan
Pengesahan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun
2007 Nomor 1,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 1);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara
Pencalonan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian
Kepala Desa.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun
2007 Tentang sumber Pendapatan Desa;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun
2007 Tentang kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
10. Peratuaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 09 Tahun
2007 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa,
Peraturan Kepala Desa dan Keputusan
Kepala Desa;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37
tahun 2007 Tentang Pedoman umum Tata Cara Pelaporan Pertanggungjawaban Penyelenggara
Pemerintahan Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37
Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
13. Peraturan Bupati Demak Nomor 32 Tahun 2009 Tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa;
Memperhatikan :
1. Hasil rapat BPD dengan Kepala Desa dan
berbagai unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa Tentang Penyampaian Rancangan
Peraturan Desa Karangrejo Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
Karangrejo Tahun Anggaran 2012, yang diteruskan dengan penyampaian masukan,
saran, usul dan pendapat dari berbagai unsur masyarakat pada tanggal 15 Januari
2012
2. Hasil Rapat BPD tantang Pembahasan Dan
Persetujuan Terhadap Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Karangrejo Tahun
Anggaran 2012 pada tanggal 31 Januari 2012
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA :
Menyetujui Peraturan Desa Karangrejo
Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak Tentang Pendapatan Dan Belanja Desa
(APBDes) Tahun Anggaran 2011 Menjadi Peraturan Desa sesuai dengan berita acara
rapat BPD tanggal 31 Januari 2012 dengan perubahan atau penyempurnaan
sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tak terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA :
Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal di tetapkan.
Ditetapkan di Karangrejo
Pada tanggal 31 Januari 2012
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA KARANGREJO
KETUA
SUTOTO,
S.Ag MH
Lampiran ( 1) : Keputusan BPD Karangrejo
Nomor : ........
Tahun 2012
Tanggal : 31 Januari 2012
BERITA ACARA
RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KARANGREJO
KECAMATAN WONOSALAM KABUPATEN DEMAK
Pada hari ini Selasa tanggal tiga puluh satu
bulan Januari tahun dua ribu duabelas
yang bertempat di Balai Desa Karangrejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak
kami masing-masing yang bertanda tangan di bawah ini ;
1.
Sutoto , S. Ag. MH Ketua BPD Karangrejo
2.
Purwadi ,S.Pd. M.Pd Wakil ketua BPD
3.
Nur Qosim , S.Pd.
M.Pd Sekretaris BPD
4.
Imron Rosyadi Aggota
5.
Sofiyan Aggota
6.
H. Sulaiman Aggota
7.
Ahmad Shobirin Aggota
8.
Ahmad Bukhori Aggota
9.
Maghfuri Aggota
10.
Mutohar Aggota
11.
Sugiyanto Aggota
Telah melaksanakan Rapat BPD yang membahas
Rancangan Perubahan Anggaran Pendapata Desa Karangrejo kecamatan Wonosalam
Kabupaten Demak tahun anggaran 2012, diperoleh kesepakatan sebagai berikut ;
1.
Telah menyetujui tentang Anggaran Pendapatan Desa Tahun 2012
2.
Dengan kesimpulan-kesimpulan hasil Rapat BDP
adalah :
Dengan adanya Rencana Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Desa Karangrejo tahun 2012, maka perlu ditetapkan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2012, dengan rincian ;
a.
Pendapatan
-
Pendapatan Asli Desa : Rp. 237.640.000,00
-
Perimbangan Pusat / Daerah : Rp. 130.179.000,00
-
Bagi hasil Pajak : Rp. 3.371.000,00
-
Bantuan Keuangan Pusat
dan Daerah : Rp. 12.500.000,00
Pendapatan : Rp. 383.690.000,00
b. Belanja : Rp. 407.028.004,00
- Langsung : Rp. 236.774.004,00
- Tidak Langsung : Rp. 170.254.000,00
c. Pembiayaan :
- Penerimaan Pembiayaan Rp. 58.708.102,00
- Jumlah Pembiayaan Rp. 29.258.002,00
Yang selanjutnya sebagaimana tercantum dalam
Rancangan Peraturan Desa Karangrejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten demak tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2012 dan lampiran yang merupakan
bagian yang tak terpisahkan dari Berita Acara ini.
Demikian Berita Acara rapat BPD ini dibuat
untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA KARANGREJO
KETUA
SUTOTO,
S.Ag. MH
Langganan:
Postingan (Atom)